Team Peliput : Robiansyah & Rahmadani
Loa Kulu — Senin (3/11/2025), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jembayan, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Peran Pos Bantuan Hukum Desa. Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Camat (Sekcam) Loa Kulu, yang hadir mewakili Pemerintah Kecamatan Loa Kulu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Loh Sumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., serta dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, yaitu Eka Juraiah (Penyuluh Hukum Madya) dan Astari Intan Pramesti (Penyuluh Hukum Pertama). Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, perwakilan lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta perwakilan karang taruna dari beberapa desa di Kecamatan Loa Kulu.

Dalam sambutannya, Plt. Sekcam Loa Kulu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya perkawinan usia dini, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun sosial.
“Pencegahan perkawinan usia dini merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, yang diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.
“Melalui Posbakum Desa, warga diharapkan tidak lagi kesulitan mencari akses hukum. Ini langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Umi Laili, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum seperti ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara hukum, sekaligus mampu mencegah pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh para penyuluh hukum. Eka Juraiah memaparkan tentang pentingnya edukasi hukum dalam upaya menekan angka perkawinan usia dini, sementara Astari Intan Pramesti menjelaskan peran dan mekanisme kerja Pos Bantuan Hukum Desa dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Peserta aktif berdialog dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan sesi foto bersama antara jajaran pemerintah kecamatan, narasumber, perwakilan Kemenkumham Kaltim, serta peserta penyuluhan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat lokal.






