
Dokumentasi : Staff Trantib
Penulis : Rahmadani
Loa Kulu, 16 Juli 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Loa Kulu melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Poros Kayu Mas, Selasa pagi (15/7).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Loa Kulu beserta staf, dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar diminta untuk memindahkan lapak dagangannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun kami mengimbau agar tidak berjualan di area yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Kasi Trantib saat memberikan pengarahan kepada para pedagang.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Loa Kulu untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak liar di sepanjang jalan poros tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan tata ruang wilayah dan ketentuan daerah terkait pemanfaatan fasilitas umum. Para pedagang yang ditertibkan sebagian besar kooperatif dan berjanji akan memindahkan aktivitas dagangnya ke tempat yang lebih aman dan sesuai ketentuan.
Pihak kecamatan berharap penertiban ini dapat menjadi contoh dan pengingat bagi seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
