Loa Kulu – Dalam rangka mendukung kelancaran tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Jonggon, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu menghadiri kegiatan Pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jonggon. Pengumuman penetapan calon menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Pemerintah Desa Jonggon, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jonggon, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jonggon menyampaikan hasil penetapan calon kepala desa antar waktu yang telah melalui tahapan verifikasi dan proses administrasi sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Kehadiran Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan dan fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu menyampaikan bahwa proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, serta menjaga suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi terciptanya proses pemilihan yang tertib dan lancar,” ungkapnya.
Selain menjadi tahapan administratif, kegiatan pengumuman penetapan calon ini juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat Desa Jonggon. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.

Pemerintah Kecamatan Loa Kulu terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dan panitia penyelenggara dalam setiap tahapan Pilkades Antar Waktu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik serta memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan sesuai aturan.
Melalui pelaksanaan tahapan yang transparan dan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, panitia, serta masyarakat, diharapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jonggon dapat berjalan dengan aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu melanjutkan pembangunan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan Pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jonggon ini, seluruh tahapan menuju pelaksanaan pemilihan berikutnya diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi bagian dari proses demokrasi desa yang berkualitas.








