Team Peliput : Melintas
Loa Kulu — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Loa Kulu menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Jembayan Dalam, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penetapan program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa, dengan tujuan memastikan penyaluran BLT tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasi PMD menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT harus dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan asas keadilan. Ia menekankan pentingnya musyawarah sebagai forum bersama untuk menyepakati calon penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat yang tergolong kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pendataan dan verifikasi agar bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Desa Jembayan Dalam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Plt. Kasi PMD Kecamatan Loa Kulu serta seluruh peserta musyawarah. Ia berharap dengan adanya pendampingan dan arahan dari pemerintah kecamatan, proses penetapan KPM BLT Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Musyawarah desa tersebut berlangsung dengan suasana kondusif dan partisipatif. Para peserta secara bersama-sama membahas serta menyepakati daftar calon KPM BLT Tahun 2026. Hasil musyawarah ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Jembayan Dalam.
Dalam pelaksanaan musyawarah desa, dilakukan pemaparan data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026 yang sebelumnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh pemerintah desa bersama pendamping desa. Data tersebut kemudian dibahas secara terbuka oleh seluruh peserta musyawarah untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Plt. Kasi PMD Kecamatan Loa Kulu juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama keberhasilan program BLT Dana Desa, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, musyawarah desa ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait mekanisme penyaluran BLT Dana Desa serta hak dan kewajiban penerima bantuan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Kegiatan Musdes juga mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Jembayan Dalam dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat, sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.
Musyawarah desa penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait. Dengan ditetapkannya daftar KPM, diharapkan proses penyaluran BLT Dana Desa ke depan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





