TUGAS POKOK
Kecamatan memiliki tugas membantu Bupati/Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan.
FUNGSI
Dalam menjalankan tugasnya, Kecamatan Loa Kulu memiliki beberapa fungsi utama:
- Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
- Koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan kebijakan daerah di kecamatan.
- Pelayanan Publik
- Penerbitan rekomendasi dan perizinan tertentu yang menjadi kewenangan kecamatan.
- Pelayanan administrasi bagi masyarakat seperti pembuatan surat keterangan domisili, rekomendasi usaha, dan lainnya.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa/Kelurahan
- Mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Mengkoordinasikan program pembangunan desa.
- Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
- Bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan.
- Fasilitasi penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
- Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
- Membantu pelaksanaan program-program pemerintah seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sosial budaya.