TUGAS POKOK

Kecamatan memiliki tugas membantu Bupati/Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan.

FUNGSI

Dalam menjalankan tugasnya, Kecamatan Loa Kulu memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
    • Koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
    • Pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    • Pelaksanaan kebijakan daerah di kecamatan.
  2. Pelayanan Publik
    • Penerbitan rekomendasi dan perizinan tertentu yang menjadi kewenangan kecamatan.
    • Pelayanan administrasi bagi masyarakat seperti pembuatan surat keterangan domisili, rekomendasi usaha, dan lainnya.
  3. Pembinaan dan Pengawasan Desa/Kelurahan
    • Mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
    • Mengkoordinasikan program pembangunan desa.
  4. Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
    • Bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan.
    • Fasilitasi penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
  5. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
    • Membantu pelaksanaan program-program pemerintah seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sosial budaya.
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial