
Dokumentasi & Penulis : Rahmadani
Loa Kulu 17/6 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Loa Kulu, dengan dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, kepala desa, ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Loa Kulu, Muhammad Fadli, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan daerah yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah masing-masing,” ujar Muhammad Fadli, S.Sos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Loa Kulu, Fitria Handayani, yang menyampaikan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menjadi pedoman penting bagi pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayah Kutai Kartanegara.


Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara memaparkan sejumlah materi penting terkait regulasi daerah yang berlaku, di antaranya tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan, serta Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan sehat.
Narasumber kedua dari Dinas Pertanian yang menyampaikan tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan terkait penegakan aturan daerah.
Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan ketua RT menyampaikan keprihatinan terkait masih adanya warga yang belum mematuhi aturan ketertiban lingkungan, seperti pembuangan sampah sembarangan dan pelanggaran kawasan tanpa rokok. Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
Muhammad Fadli, S.Sos dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan pentingnya peran aktif perangkat desa dan ketua RT dalam mensosialisasikan hasil pertemuan ini kepada warga di lingkungan masing-masing. Ia berharap agar kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum apabila melanggar.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat, dan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat dalam mewujudkan Kutai Kartanegara yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua.
