
Dokumentasi : istimewa
Penulis : Rahmadani
Loa Kulu – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu menggelar rapat pertimbangan panitia penilaian arsip pada Selasa (23/9/2025) di Gedung BPU Kecamatan Loa Kulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi dan Kasubag Kecamatan Loa Kulu, staf pengelola arsip, serta Tim Pemusnahan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A).
Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip di Kantor Kecamatan Loa Kulu. Proses ini menjadi langkah penting dalam menyeleksi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informasi, agar dapat dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Khairudinata, S.IP., M.Si., selaku Ketua Unit Kearsipan (UK) sekaligus Plt. Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Pemusnahan Arsip Diarpus Kukar. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kecamatan Loa Kulu untuk menata arsip lebih tertib, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Melalui tahapan penilaian ini, kami berharap pengelolaan arsip di Kecamatan Loa Kulu semakin terarah, arsip yang masih bernilai tetap terjaga, sementara arsip yang tidak bernilai dapat dimusnahkan sesuai aturan. Hal ini tentu mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Diarpus Kukar melalui Bidang P2A menekankan pentingnya keteraturan dalam proses penyusutan arsip. Selain memberikan arahan teknis, mereka juga memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terlaksananya rapat pertimbangan ini, Kecamatan Loa Kulu menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola arsip, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib arsip di setiap lini pemerintahan.
