Team Peliput : Melintas
Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Program RT Ku Idaman yang dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Elty Tenggarong dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.
Kecamatan Loa Kulu diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Eko Widowo, S.Sos., M.M, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Keuangan, Dewi Nurul Sahara, A.Md. Kehadiran perwakilan kecamatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dalam proses penyusunan kebijakan daerah yang berorientasi pada penguatan peran Rukun Tetangga (RT).
Uji publik ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Raperbup Program RT Ku Idaman, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat RT.

Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan, guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Program RT Ku Idaman ke depan. Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat.
Dalam forum uji publik tersebut, dibahas berbagai aspek penting, mulai dari tujuan program, mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran, hingga sistem pelaporan dan pengawasan. Peserta uji publik secara aktif memberikan masukan agar pelaksanaan program dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Plt. Kasi PMD Kecamatan Loa Kulu, Eko Widowo, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa Program RT Ku Idaman merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat kelembagaan RT dalam menjalankan fungsi pelayanan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, regulasi yang disusun melalui proses uji publik akan memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi pelaksana program di lapangan.
Sementara itu, Plt. Kasubbag Keuangan Kecamatan Loa Kulu, Dewi Nurul Sahara, A.Md, menekankan pentingnya pengaturan pengelolaan keuangan yang tertuang dalam Raperbup tersebut agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi dan pengelolaan anggaran di tingkat RT.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu berharap Raperbup Program RT Ku Idaman yang akan ditetapkan nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kinerja RT, mendorong pembangunan berbasis masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara merata.





