Musyawarah Penyelesaian Masalah Tanah yang terletak di Desa Jongong Desa Antara Warga Jonggon Desa dan PT.Niagamas Gemilang

Desa Jonggon Desa, Rabu 07 Februari 2024

Salah satu yang menjadi sasaran Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dalam Peneyelenggaraan Pemerintahan umum dalam penanganan Konflik Sosial, adalah Penanganan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan. Hal ini dilakukan agar tidak meluasnya konflik-konflik pertanahan di Kecamatan Loa kulu, yang bisa berdampak pada sengketa tanah yang meluas.

Terkait dengan adanya permasalahan tanah antara Warga Desa Jonggon Desa dengan PT.Niagamas Gemilang, maka Pemerintah Kecamatan Loa Kulu turun langsung ke Desa Jonggon Desa dalam hal ini di pimpin langsung Khairuddinata,S,IP.M.Si. selaku Kasi Pemerintaha Kantor Camat Loa Kulu yang mendapat tugas dari Camat Loa Kulu, untuk dilakukannya Musyawarah dan Mediasi terkait permasalahan tersebut.

Pertemuan tersebut di lakukan di Kantor BPD Jonggon Desa, Pada Hari Rabu, 07 Februari 2024 yang di hadiri oleh, Khairuddinata,S.IP.M.Si (Kasi Pemerintahan Kantor Camat Loa Kulu), Syahrim (Sekdes Jonggon Desa), Agus Rahman,J. (Babinkamtibmas Desa Jonggon Desa), Muliadi (Babinsa Jonggon Desa), Manajemen PT.Niagamas Gemilang yang di pimpin H.Rulian, Jajaran Perangkat Desa Jonggon Desa dan Warga Jonggon Desa.

Dalam pertemuan tersebut pihak Warga Jonggon Desa melalui perwakilan sebagai juru bicara Pak Rindho dan Pak Sunardi menyampaikan bahwa lahan yang mereka klaim merupakan lahan transmigrasi yang di peruntukkan buat mereka saat datang sebagai Masyarakat transmigrasi pada tahun 2003. Permasalahan ini sebenarnya sudah sejak tahun 2013 di mana saat PT.Niagamas Gemilang Pertama kali melakukan kegiatan dan menggusur lahan kami.

Permasalahan ini pun sudah beberapa kali di lakukan Mediasi tetapi tidak pernah menemui titik temu, tetapi PT.Niagamas Gemilang tetap saja melakukan kegiatan di lahan kami. Pada Tahun 2021 yang lalu kami mendapat Sertifikat Hak Milik dari BPN Kutai Kartanegara sebagai bukti kepemilikan tanah kami, oleh karena itu kami memberikan kebijakan kepada PT.Niagamas Gemilang sampai dengan Desember 2024, sehingga di Januari 2025 tanah kami sudah kembali kepada kami dan kami bisa menggarapnya kembali karena dengan luas hanya 1 ha per Kepala Keluarga, maka kami sangat tergantung pada lahan tersebut untuk di manfaatkan bercocok tanam.

Disisi lain PT.Niagamas Gemilang melalui H.Rulian menanggapi bahwa, dasar dari PT.Niagamas Gemilang melakukan kegiatan di lokasi tersebut karena mendapat Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Dinas Perkebunan dan pada saat keluarnya ijin tersebut clear and clean dari Kawasan HPL Transmigrasi.

Atas dasar IUP tersebutlah maka PT.Niagamas Gemilang melakukan Pembebasan kepada masyarakat dan selanjutnya melakukan kegiatan Perkebunan di lokasi tersebut.

H.Rulian memahami apa yang menjadi tuntutan dari warga Jonggon Desa, sehingga PT.Niagamas Gemilang menawarkan Kemitraan melalui perkebunan Plasma Kepada Warga Jonggon agar pihak-pihak terkait tidak ada yang di rugikan.

Terhadap tawaran dari PT.Niagamas Gemilang tersebut, Pihak Warga Jonggon Desa Kompak tidak mau menerimanya, dengan alasan bahwa mereka tetap ingin lahan mereka kembali yang akan di manfaatkan untuk bercocok tanam, karena hanya itulah sumber penghasilan mereka yang akan di kelola.

Ada pernyataan menarik dari warga yang pernah membebaskan ke PT.Niagamas Gemilang yang bernama Sdr.Pongos yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan bahwa pastikan dulu letak SHM warga tersebut, jangan-jangan lokasinya beda, karena pada waktu kami membebaskan kepada PT.Niagamas Gemilang lokasi tersebut bukanlah Kawasan HPL Transmigrasi,ujarnya.

Atas beberapa keterangan dan tanggapan dari Warga Jonggon Desa dan PT.Niagamas Gemilang tersebut, maka Khairuddinata,S.IP.M.Si. Kasi Pemerintahan Kantor Camat Loa Kulu memberikan arahan dan masukan agar permasalahan ini di identifikasi dulu sumber permasalahannya. Bahwa, dari beberapa keterangan yang di dapat dalam Pertemuan ini adalah adanya perbedaan pendapat terkait status lahan yang menjadi objek permasalahan yakni apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan HPL Transmigrasi atau tidak, maka perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Kutai Kartanegara. Klarifikasi terebut bertujuan untuk mengetahui status tanah yang saat ini menjadi objek permasalahan.

Dinas Perkebunan tentunya mempunyai dasar saat mengeluarkan IUP kepada PT.Niagamas Gemilang, sementara BPN Kukar pun punya dasar saat menerbitkan SHM Warga Jonggon Desa, Oleh karena itu harus jelas dulu status tanahnya baru di musyawarahkan solusi terbaiknya.

Khairuddinata,S.IP.M.Si, juga menyampaikan apabila setelah pertemuan ini, ada langkah-langlah persuasif yang di lakukan warga Jonggon Desa dengan PT.Niagamas Gemilang yang lebih bersifat kekeluargaan, maka itu akan lebih baik sehingga permasaahan ini bisa selesai dan tali sitaruhmi antara warga dengan perusahaan bisa tetap terjaga.

Pertemuan tersebut di tutup oleh Sekdes Jonggon Desa yang mana akan segera menindanlanjuti hasil pertemuan hari ini, dengan bersurat kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Kutai Kartanegara untuk melakukan klarifikasi terhadap objek lahan yang jadi permasalahan. (Hr)

  • Related Posts

    Tim Kecamatan Loa Kulu Melaju ke Babak 8 Besar Bupati Cup 2025 Sebagai Juara Grup C

    Dokumentasi & Penulis : Rahmadani Kutai Kartanegara, 11 September 2025 — Tim sepak bola Kecamatan Loa Kulu menunjukkan performa gemilang di ajang Bupati Cup 2025 dengan memastikan langkah ke babak…

    Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rangka Penilaian Adipura di TPS3R Kecamatan Loa Kulu

    Dokumentasi & Penulis : Rahmadani Loa Kulu — Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Barokah dan Bank Sampah SimpanMas yang berada di Kecamatan Loa Kulu menjadi salah satu lokasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tim Kecamatan Loa Kulu Melaju ke Babak 8 Besar Bupati Cup 2025 Sebagai Juara Grup C

    • By admin
    • September 11, 2025
    • 51 views
    Tim Kecamatan Loa Kulu Melaju ke Babak 8 Besar Bupati Cup 2025 Sebagai Juara Grup C

    Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rangka Penilaian Adipura di TPS3R Kecamatan Loa Kulu

    • By admin
    • September 11, 2025
    • 35 views
    Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rangka Penilaian Adipura di TPS3R Kecamatan Loa Kulu

    Plt. Sekcam Loa Kulu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Besar Al Mizan

    • By admin
    • September 11, 2025
    • 35 views
    Plt. Sekcam Loa Kulu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Besar Al Mizan
    • By admin
    • September 10, 2025
    • 19 views

    BUPATI KUTAI KARTANEGARA SERAHKAN IJAZAH PROGRAM KESETARAAN DI PKBM PUTRI KARANG MELENU LOA KULU

    • By admin
    • September 8, 2025
    • 79 views
    BUPATI KUTAI KARTANEGARA SERAHKAN IJAZAH PROGRAM KESETARAAN DI PKBM PUTRI KARANG MELENU LOA KULU

    BUPATI KUTAI KARTANEGARA PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, PERANGKAT DESA, DAN BPD SE-KECAMATAN LOA KULU

    • By admin
    • September 8, 2025
    • 63 views
    BUPATI KUTAI KARTANEGARA PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, PERANGKAT DESA, DAN BPD SE-KECAMATAN LOA KULU
    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial