
Bertempat di hotel puri senyiur Samarinda melalui dinas pertanahan dan penataan ruang Kab Kutai kartangera dilaksanakan kegiatan konsultasi publik terkait draft perubahan perbup 36 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah atas tanah negara di kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut di mulai pada tanggal 16 Desember sampai dengan 17 Desember 2023 dengan melibatkan 20 kecamatan dan 1 kelurahan yang ada dalam wilayah Kab Kutai kartangera serta juga di hadiri oleh Bapenda dan inspektorat Kab Kutai Kartanegara.
Kegiatan di buka oleh Akhmad Taufik Hidayat,S.IP.MM. Selaku Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara yang juga saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutai Kartanegara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa konsultasi publik terkait draft perubahan perbup 36 tahun 2013 sangat penting untuk dilakukan mengingat ada beberapa bab dan pasal yang perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan dalam urusan administrasi pertanahan saat ini. Sebelum dilakukan konsultasi publik pada hari ini, bahwa telah beberapa dilakukan pertemuan dan dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menerima masukan dan saran dalam melakukan perubahan perbup 36 tahun 2013, oleh karena itu di harapkan semua audience yang hadir mohan agar memberikan masukan, saran maupun kritiknya terhadap draft perubahan perbup 36 tahun 2013 ini.
Di akhir sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat,S.IP.MM. Meminta kepada seluruh Camat ataupun yang mewakili agar bisa menjadi bagian untuk menyumbangkan pemikirannya demi kesempurnaan perubahan perbup 36 tahun 2013, karena memang yang paham betul dengan kondisi di lapangan adalah pihak pemerintah kecamatan, kelurahan dan Desa.
Setelah konsultasi di buka, maka pembahasan draft perubahan perbup 36 tahun 2013 di mulai dengan di pandu oleh Yani Whardana,S.Sos. Yang saat ini menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutai Kartanegara untuk menyampaikan draft perubahan Perbup 36 tahun 2013.
Pembahasan berjalan dengan menarik karena para peserta sangat aktif dalam melakukan interupsi untuk menanggapi bab demi bab, pasal demi pasal dan ayat demi ayat. Oleh karena kembali drat perubahan perbup 36 tahun 2013 ini akan mengalami perubahan kembali untuk mengakomodir masukan dan saran dari peserta konsultasi publik.





