Team Peliput : Melintas
Margahayu – Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Hasil Pendataan SDGs Tahun 2025 Desa Margahayu yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Gedung BPU Desa Margahayu.
Kegiatan Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh tim pendata desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi hasil pendataan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Margahayu beserta seluruh tim pendata yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pendataan. Ia menegaskan bahwa data SDGs Desa memiliki peran penting sebagai pijakan dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran.

“Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. Dengan penetapan hasil pendataan SDGs ini, diharapkan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Margahayu, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Dalam forum tersebut, dipaparkan hasil rekapitulasi data yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga aspek lingkungan di tingkat desa.

Melalui forum musyawarah ini, peserta secara bersama-sama menyepakati dan menetapkan hasil pendataan SDGs Tahun 2025 sebagai dokumen resmi desa. Hasil penetapan tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta. Diharapkan, dengan adanya data SDGs yang terverifikasi dan disepakati bersama, pembangunan di Desa Margahayu dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.






