
Dokumentasi & Penulis : Rahmadani
Loa Kulu — Dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan pada seluruh perangkat daerah dan kecamatan.
Kegiatan audit kearsipan internal tersebut dimulai pada hari Selasa, 29 Juli 2025, dengan tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan kunjungan ke Kantor Camat Loa Kulu. Proses audit dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Loa Kulu dan direncanakan berlangsung selama dua hari, hingga Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta petugas arsip dari masing-masing bidang di lingkungan Kecamatan Loa Kulu. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan antusiasme dan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan audit tersebut.
Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, antara lain kebijakan pengelolaan arsip, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem klasifikasi arsip, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumen. Selain itu, juga dilakukan verifikasi terhadap arsip-arsip aktif dan inaktif yang dikelola oleh setiap unit kerja di kecamatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memenuhi standar nasional kearsipan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa seluruh dokumen pemerintahan tersimpan dengan baik dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit dan berharap kegiatan ini dapat menjadi evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di kecamatan. Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh perangkat dalam menjaga kearsipan sebagai bagian dari integritas tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya audit ini, diharapkan Kecamatan Loa Kulu mampu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola kearsipan yang tertib, profesional, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menumbuhkan budaya sadar arsip di seluruh lini birokrasi pemerintahan daerah.