
Dokumentasi : Rahmadani
Penulis : Rahmadani
Jembayan Ilir, Loa Kulu — Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persiapan Pembentukan Desa Jembayan Ilir, para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Peninjauan ini dilakukan guna melihat secara langsung kesiapan wilayah, infrastruktur, serta dukungan administratif dan masyarakat terkait rencana pembentukan desa baru tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah anggota DPRD Kukar lintas daerah pemilihan (Dapil), antara lain:
- Desman Minang Endianto, S.H.I., M.H. (Dapil 1)
- Wandi, SE (Dapil 4)
- Hairendra, SE, H. Mohammad Jamhari, dan Johansyah, SE, M.Si (Dapil 5)
Mewakili Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, turut hadir Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinatta, S.IP., M.Si. Turut pula mendampingi kegiatan ini Kepala Desa Jembayan dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan Jembayan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, para anggota dewan meninjau langsung kondisi geografis, batas wilayah, jumlah penduduk, sarana prasarana pemerintahan, serta fasilitas umum sebagai bagian dari syarat pemekaran wilayah desa. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi Raperda, sekaligus sebagai bentuk komitmen DPRD Kukar dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Plt. Sekcam Loa Kulu dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kecamatan siap mendukung dan memfasilitasi setiap tahapan administratif dan koordinatif dalam proses pembentukan Desa Jembayan Ilir. Ia juga berharap agar rencana pemekaran ini dapat segera terealisasi demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan masyarakat di wilayah tersebut.
Peninjauan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang berharap agar Desa Jembayan Ilir segera resmi terbentuk dan dapat berdiri sebagai entitas desa yang mandiri dalam waktu dekat.
