Team Peliput : Robiansyah & Rahmadani
Loa Kulu — Camat Loa Kulu bersama Plt. Sekretaris Camat (Sekcam) Loa Kulu menghadiri kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Produk Hukum yang diikuti oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Loa Kulu Kota dan Desa Sumber Sari. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pelatihan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kemampuan perangkat desa dan BPD dalam memahami, menyusun, serta menerapkan produk hukum desa secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan. Produk hukum desa seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, maupun keputusan lainnya merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Kepala Desa Loa Kulu Kota, Kepala Desa Sumber Sari, beserta jajaran pemerintah desa dan para Ketua BPD dari kedua desa. Kehadiran unsur pemerintah desa dan kecamatan menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas kelembagaan desa.
Plt. Sekcam Loa Kulu tidak hanya hadir, tetapi juga berperan sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut. Ia memaparkan materi terkait dasar hukum pembentukan peraturan desa, tata cara penyusunan naskah akademik, mekanisme harmonisasi dan konsultasi, hingga proses penetapan dan pengundangan produk hukum desa. Penyampaian materi berlangsung interaktif dan disertai contoh kasus untuk memudahkan peserta memahami tahapan teknis.

Camat Loa Kulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan BPD yang telah berkomitmen mengikuti pelatihan ini. Ia menegaskan bahwa kualitas produk hukum desa sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program pembangunan desa. “Peraturan desa yang baik akan memberikan arah yang jelas dalam pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa. Karena itu, kapasitas perangkat desa dan BPD harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Para peserta pelatihan tampak antusias mengikuti sesi materi maupun diskusi. Mereka menyampaikan berbagai kendala yang sering muncul dalam proses penyusunan peraturan desa, seperti teknis penulisan, legalitas, serta koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Kehadiran Plt. Sekcam sebagai narasumber turut memberikan solusi dan panduan praktis dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, pemerintah kecamatan berharap perangkat desa dan BPD dapat lebih memahami proses hukum secara menyeluruh sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang tepat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelatihan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.






