Team Peliput : Robiansyah & Rahmadani
Tenggarong, 26 November 2025
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan tema Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Desa oleh Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 dan dipusatkan di BPU Kantor Camat Tenggarong.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Camat dan Ketua BPD se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari Kecamatan Loa Kulu, turut hadir Camat Loa Kulu H. Adriansyah, SH beserta Plt. Sekcam Loa Kulu, Khairuddinata, S.IP., M.Si yang ikut serta mengikuti rangkaian pembahasan terkait penguatan fungsi pengawasan desa.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kecamatan dan BPD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan transparan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sendiri mengatur secara khusus mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk koordinasi antar-tingkatan pemerintahan.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menegaskan bahwa peran camat dan BPD menjadi sangat strategis dalam memastikan setiap program dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencakup aspek pembinaan, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
Camat Loa Kulu, H. Adriansyah, SH, menyampaikan bahwa pengawasan desa perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan kecamatan agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. “Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekcam Loa Kulu Khairuddinata, S.IP., M.Si menambahkan bahwa peningkatan kapasitas BPD serta tertib administrasi desa menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Ia juga mendorong BPD untuk lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa.
Rakor berlangsung dengan penuh antusias, disertai sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan pengawasan desa, termasuk terkait penggunaan dana desa, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, hingga mekanisme evaluasi dan pelaporan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh camat dan BPD se-Kukar dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam pengawasan desa serta mampu mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





