Team Peliput : Rahmadani
Loa Kulu — Pemerintah Kecamatan Loa Kulu melaksanakan apel rutin Senin pagi di halaman Kantor Camat Loa Kulu, yang diikuti oleh seluruh ASN, tenaga kontrak, serta jajaran perangkat kecamatan. Kegiatan apel ini merupakan bagian dari disiplin kerja dan konsolidasi rutin yang digelar untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal.
Pada pelaksanaan apel hari ini, seluruh ASN Kecamatan Loa Kulu terlihat mengenakan seragam Korpri sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa setiap tanggal 17 aparatur diwajibkan memakai pakaian Korpri. Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya penegasan identitas dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Plt. Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Loa Kulu, Eko Widodo, S.Sos., M.M. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pentingnya meningkatkan etos kerja, menjaga kekompakan, dan memperkuat koordinasi antarbidang dalam menghadapi berbagai agenda pemerintahan yang terus berjalan. Ia juga menekankan agar seluruh ASN dan pegawai kecamatan selalu taat terhadap aturan, termasuk mengenai ketentuan pakaian dinas yang kini telah diperbarui secara resmi.

“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga tentang bagaimana kita menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pakaian dinas. Identitas ASN harus tercermin dari sikap, etika, dan penampilan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain penyampaian amanat, apel rutin ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan beberapa informasi penting terkait agenda kerja kecamatan dan koordinasi dengan desa-desa di wilayah Loa Kulu. Para pegawai diingatkan untuk terus menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat serta menjaga komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apel berjalan khidmat, tertib, dan ditutup dengan doa bersama sebelum seluruh peserta kembali ke unit kerja masing-masing untuk melanjutkan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan.






